Asuransi Penjaminan, atau Surety Bond, adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi (surety), pihak yang dijamin (principal), dan pihak yang diuntungkan (obligee). Asuransi ini menjamin bahwa principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (kontrak) yang telah disepakati dengan obligee.
Fungsi Asuransi Penjaminan:
Jenis-jenis Asuransi Penjaminan:
Contoh Penerapan:
Dengan adanya asuransi penjaminan, baik principal maupun obligee dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan proyek atau kontrak.